Pada E-Form SPT, Kode OTP Dianggap Sebagai Tanda Tangan Digital

Wajib Pajak diminta untuk menggunakan aplikasi e-Form untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Tidak perlu tanda tangan secara manual karena kode verifikasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam membuat laporannya tanpa harus menandatangani dokumen PDF SPT.

Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019 telah mengatur bahwa kode verifikasi atau token yang dikirim oleh DJP merupakan tanda tangan digital. Hal ini berlaku untuk semua SPT Tahunan dan merupakan cara pemvalidasian resmi.

Contoh SMS OTP DJP SPT Pajak

“Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital,” cuitan akun @kring_pajak.

Jangan lewatkan bahwa E-Form adalah cara yang mudah dan nyaman untuk mengajukan SPT secara digital. Dengan memilih E-Form, DJP akan mengirimkan Anda kode verifikasi sebagai tanda tangan elektronik representatif Anda. Penerapan kode ini dapat digunakan sebagai pengganti dari tanda tangan fisik yang biasa diberikan.

Undang-Undang PER-02/PJ/2019 menyatakan bahwa DJP dapat melakukan verifikasi digital dengan menggunakan kode verifikasi ketika SPT disampaikan secara elektronik. Pasal 12, ayat (3) dan (4), membicarakan tentang hal ini lebih lanjut.

“Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan,” ujar lagi di akun DJP.

Pemerintah telah memberikan jaminan bahwa E-Form adalah cara satu-satunya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Pada Mei 2022, sarana lainnya seperti e-SPT akan secara permanen ditutup. Jadi, sangat penting bagi perusahaan untuk menggunakan E-Form saat melaporkan SPT Tahunan PPh.

Bulan Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak membuat format e-Form PDF untuk kenyamanan wajib pajak. Format ini menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak, sehingga proses mengurus pajak mereka akan lebih mudah dan praktis.

Jika Anda tidak bisa mengakses internet, masih ada cara untuk mengirim SPT. Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet untuk mengirim Dokumen SPT dalam format pdf. Setelah itu, formulir SPT dapat dibuka dengan Adobe PDF. Jadi, walaupun tanpa koneksi internet, Anda masih bisa menyelesaikan pekerjaan pengisian formulir dan pengirimannya.

Dengan token otomatis yang dikirimkan melalui email dan SMS OTP, Anda dapat dengan mudah menawarkan perlindungan tingkat tinggi kepada pelanggan. Fitur import CSV memungkinkan Anda untuk mengimpor data tabel seperti daftar bukti pemotongan. Software ini juga mendukung validasi NPTN dan PBK, dan bisa berjalan di Mac.

Infomasi ini dikutip dari DDTCNews.

Di Indonesia, sudah ada peraturan yang mengharuskan penggunaan Tanda Tangan Digital dalam bidang perpajakan. Jika Anda memerlukan bantuan untuk implementasi tanda tangan tersebut sesuai dengan kebijakan tertentu, silahkan hubungi SERTISIGN – PT. AGARA CIPTA MANDIRI untuk konsultasi. Kami punya tim ahli yang siap membantu Anda agar prosesnya berjalan lancar.

PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
Jakarta Selatan
Telp. 021 804 307 34
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055