Implementasi dan Aturan KTP Digital di Indonesia

Pemerintah sedang bersiap untuk mengimplementasikan aturan KTP Digital, yaitu dengan cara memungkinkan semua warga negara mengakses KTP-nya melalui aplikasi. Hal ini akan membantu mereka dalam proses pengurusan dokumen penting. Kemendagri juga telah melakukan sosialisasi program KTP Digital dan mulai menerapkannya di Bandung, baik untuk ASN maupun pegawai lainnya yang tidak terdaftar sebagai bagian dari ASN.

Implementasi dan Aturan KTP Digital di Indonesia

Implementasi dan Aturan KTP Digital di Indonesia

Digital ID atau KTP Digital adalah inovasi baru yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ini menjadi suatu harapan bagi masyarakat untuk memilikinya. Apa saja keunggulan KTP digital ini?

Pemerintah sedang menguji coba KTP Digital, seperti yang dilaporkan oleh situs Dukcapil Kemendagri pada Kamis 9 Februari 2023. Ini masih hanya diberikan kepada pegawai pemerintah saat ini dan belum siap digunakan oleh masyarakat umum.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan bahwa layanan otentikasi digital akan diterapkan pertama kali pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, lalu pegawai ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa dan siswa.

KTP Digital memiliki sejumlah perbedaan dari KTP tradisional. Ini adalah aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dan menampilkan foto, nama, dan NIK pemilik di bagian atas. Pemilik juga akan mendapatkan akun digital untuk mengakses aplikasi ID Digital.

Ketika Anda mengeklik tombol tersebut, data pemilik akun akan muncul di layar, termasuk tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, serta alamat.

Menurut Bapak Erikson P. Manihuruk, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menyebutkan bahwa sebuah menu ditempatkan di bagian tengah yang berisi 6 fitur. Fitur-fitur tersebut meliputi data keluarga, dokumen, Tanda Tangan Elektronik pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, dan fitur ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan.

Fasilitas Layanan KTP Digital

Memiliki KTP digital sangat berguna karena dapat membantu proses administrasi menjadi lebih mudah. Berbagai kemudahan lainnya juga akan Anda dapatkan.

Menurut Bapak Widi Munajat, ahli muda pada Subkor Administrasi Kependudukan dan Analis Kebijakan, bahwa penggunaan KTP Digital dapat mengurangi penggunaan kertas untuk urusan administrasi. Dengan begitu, urusan administrasi dapat dilakukan tanpa resiko kehilangan atau melahirkan fotokopi KTP lagi. Sebelumnya juga dinyatakan bahwa melalui kehadiran IKD, diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas. Ini juga memberikan banyak kemudahan dalam berbagai hal, seperti dalam urusan pelayanan yang semula fotokopi, menjadi (pindai) kode bar.

SERTISIGN – Penyedia Layanan Tanda Tangan Digital

Kami salah satu Partner Elektronik yang memiliki Bisnis Pemanfaatan Sertifikat Digital dari Perusahaan PSRE Penyelenggara Sertifikasi menawarkan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.

Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!

SERTISIGN Merupakan Aplikasi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dan Terintegrasi dengan PSrE Berinduk. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.

Akankah  Implementasi dan Aturan KTP Digital di Indonesia segera terealisasi? Semoga setelah membaca artikel ini dapat membantu Anda untuk memahaminya. Informasi detail Kontak Advisor Kami: 0811-8954-055.