Di era serba digital sekarang ini, segala macam transaksi jual beli dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara penjual dan pembeli. Transaksi secara digital juga dapat diterapkan pada perjanjian kerjasama, perjanjian kesepakatan, Memorandum of Understanding atau MoU antara pihak-pihak yang bersepakat.
Apa itu Transaksi Elektronik?
Adanya transaksi elektronik ini adalah cikal bakalnya pemerintah Indonesia selaku regulator (Kominfo) dalam mengatur Ekosistem Sistem Transaksi Elektronik.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Salah satu komponen penting dalam transaksi elektronik adalah adanya Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Informasi Elektronik dalam tanda tangan elektronik berisi data elektronik berupa penanda waktu dan informasi profil penandatangan. Untuk dapat melakukan tanda tangan elektronik, seseorang harus memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur, dan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk selanjutnya disebut PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia untuk selanjutnya disebut PSrE Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapatkan pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
Saat ini di Indonesia PSrE dibagi menjadi 2 market yaitu PSrE Instansi (Pemerintah) dan PSrE Non-Instansi (BUMN dan Swasta). Daftar PSrE yang sudah diakui Kominfo dapat dilihat di website Kominfo.
Kami SERTISIGN adalah perusahaan yang fokus pada implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik yang terkoneksi ke Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Instansi Pemerintah dan Non-Instansi (BUMN dan Swasta) kedalam aplikasi internal perusahaan Anda.
Kami SERTISIGN juga memiliki aplikasi atau software tanda tangan elektronik yang dapat di whitelable dan onpremise dapat diinstall di server internal perusahaan Anda yang resmi terkoneksi ke PSrE Instansi dan Non-Instansi.
SERTISIGN juga memiliki ERP yang sudah terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik, silahkan hubungi kami untuk konsultasi ekosistem tanda tangan elektronik di Indonesia
Hubungi kami SERTISGIN wa.me/628118954055