Apa itu Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik? (Jakarta, 19 Februari 2022). Saat ini kita sering mendengar tentang penggunaan tanda tangan elektronik dikalangan instansi pemerintahaan dalam program e-government yang digalakan disemua lini instansi pemerintah. Terutama pada masa pademi seperti ini inovasi digitalisasi mau tidak mau harus dijalankan mengingat pembatasan-pembatasan yang diterapkan untuk mengendalikan covid19.
Lalu sebenarnya apa itu tanda tangan elektronik? dan apa itu sertifikat elektronik?. Dalam artikel ini kami SERTISIGN yang merupakan salah satu perusahaan sebagai implementor atau sistem integrator solusi tanda tangan elektronik mencoba menjabarkan apa itu tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik pengertian, cara kerja, penjelasan, dasar hukum dan kelebihannya.
Pengertian Sertifikat Elektronik
Menurut PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK. Pengertian Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Pemilik atau Pemegang Sertifikat Elektronik (Subscriber) ini disebut Pemilik Sertifikat Elektronik yaitu pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dan sudah melalui proses verifikasi.
Pengertian Tanda Tangan Elektronik
Sebelumnya mungkin sebagian kita menganggap gambar tanda tangan yang kita scan atau coretan yang kita tempel di dokumen digital itu adalah tanda tangna elektronik, itu bukanlah tanda tangan elektronik yang sebenarnya. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Didalam tanda tangan elektronik terdapat informasi elektronik, yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berikut ini adalah cara menggunakan tanda tangan elektronik
Jika anda ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai tanda tangan elektronik silahkan hubungi kami SERTISIGN selaku perusahaan yang sudah berpengalaman dalam implementasi dan integrasi tanda tangan elektronik diberbagai platform eoffice dan ERP di Indonesia: wa.me/628118954055