Kami adalah Perusahaan Tanda Tangan Digital Resmi di Indonesia. Tanda Tangan Digital ini berisi Informasi Elektronik yang disertakan, dikaitkan atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah lembaga yang dapat dipercaya yang mengeluarkan dan memeriksa Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik tersebut adalah tanda Tangan Elektronik dan identias yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam Transaksi Elektronik, yang dipersiapkan oleh PSrE.
Apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)?
Pengertian PSrE menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Di Indonesia PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut PSrE dibagi menjadi dua, PSrE Induk dan PSrE Berinduk.
Berikut ini penjelasan tentang PSrE Induk dan PSrE Berinduk:
- PSrE induk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dibawah Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
- PSrE Berinduk adalah penyelenggara sertifikat elektronik / Certification Authority (CA) yang telah diakui oleh PSrE induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perseorangan warna negara Indonesia maupun warna negara asing, organisasi maupun badan usaha penyelenggara Sertifikat Elektronik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memiliki kepemilikan modal asing.
Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar;
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; atau
c. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.
Saat ini di Indonesia terdapat beberapa PSrE yang tersertifikasi dan terdaftar sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.
PSrE Instansi
- iOTENTIK – Badan Riset dan Inovasi Nasional
- BSrE – Badan Sertifikasi Elektronik dari BSSN Badan Siber dan Sandi Negara
PSrE Non Instansi
- Privy
- DigiSign
- PERURI Digital
- VIDA
- Djelas Tanda Tangan Bersama (TekenAja!)
- Tilaka
- Xignature
Perusahaan Tanda Tangan Digital Resmi di Indonesia
SERTISIGN adalah perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan elektronik di Indonesia, dengan pengalaman beroperasi sejak 2019. Kami berkontribusi dalam pengembangan ekosistem PSrE di Indonesia. Selain itu, kami juga memiliki platform yang dapat terhubung ke PSrE dari Instansi dan Non-Instansi di Indonesia.
Di SERTISIGN, kami menyadari pentingnya mengintegrasikan dan memanfaatkan teknologi tanda tangan elektronik ke industri di Indonesia. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi terdepan dan inovatif yang dapat disesuaikan dengan proses bisnis internal perusahaan. Kami melihat bahwa di Indonesia, penggunaan tanda tangan elektronik sudah cukup berkembang baik di instansi pemerintah maupun swasta, untuk menandatangani dokumen-dokumen internal mereka.
SERTISIGN menawarkan layanan yang memungkinkan Anda untuk mengimplementasikan tanda tangan elektronik.
- Kami menawarkan solusi whitelabel untuk pembuatan tanda tangan elektronik berbasis platform/aplikasi/perangkat lunak.
- Kami menyediakan jasa integrasi API tanda tangan elektronik untuk berbagai organisasi, baik yang bersifat instansi maupun non-instansi.
- Kami adalah konsultan terpercaya yang dapat membantu Anda dengan implementasi tanda tangan elektronik untuk skala enterprise perusahaan.
- Pengguna ahli, Trainner dan Webinar dapat mempelajari tentang tanda tangan elektronik melalui kami. Kami menyediakan bantuan dan solusi untuk Anda agar dapat menggunakan teknologi sertifikasi digital dengan aman dan efisien.
- Penyedia jasa SDM, Programmer, Sistem Analis dan Bisnis Konsultan yang menawarkan tanda tangan elektronik.
Beberapa manfaat Tanda Tangan Digital antara lain:
- TTD (Tanda Tangan Digital) menggantikan fungsi tanda tangan basah karena tanda tangan basah tidak bisa memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dengan TTE, Anda dapat memastikan bahwa dokumen elektronik yang Anda buat memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dokumen konvensional.
- Tanda Tangan Digital TTD adalah solusi untuk mewujudkan kantor pemerintah dan swasta tanpa kertas.
- Sistem TTE menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi Indonesia.
- Sejak tahun 2008, Undang-Undang Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE) telah melindungi penerapan Tanda Tangan Digital.
- Dikenal, dipercaya, dan direkomendasikan oleh sejumlah besar perusahaan swasta, lembaga pemerintahan nasional, dan institusi peradilan.
Tentang keaslian tanda tangan digital?
Tanda tangan digital sangat penting dalam suatu Perusahaan yang menginginkan digitalisasi bisnisnya. Hal ini karena tanda tangan digital dapat mengidentifikasi seseorang secara tegas dan menjamin keabsahannya. Tanpa tanda tangan digital, sebuah dokumen hanya bisa diidentifikasi dengan cara fisik, yang sering kali sulit untuk dilakukan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda tangan digunakan untuk memenuhi fungsi autentikasi. Berdasarkan UU No.19/2016 UU ITE menegaskan bahwa tanda tangan digital tersertifikasi memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah jika telah memenuhi 6 (enam) persyaratan seperti:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya kepada Penanda Tangan;
- Data pembuatan Tanda tangan digital saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan Tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan Informasi Elektronik yang terkait Tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Tanda Tangan Digital hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik dalam bentuk drawing, image, dan qrcode, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan identitas penandatangan dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime.
Jadi setelah Anda mengetahui Informasi Perusahaan Tanda Tangan Digital Resmi di Indonesia, Apakah Anda tertarik untuk mencoba menandatangani dokumen Anda menggunakan Platform sign Kami maupun fitur lainnya?
SERTISIGN menawarkan solusi terbaik untuk membantu Anda mendapatkan tanda tangan digital legal, mudah dan sesuai dengan tujuan bisnis. Tolong baca artikel ini dan rasakan manfaatnya. Terima kasih atas kunjungan Anda dan semoga sukses selalu! Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di:
PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGN
Jakarta Selatan
Telp. 021-7815-328
WhatsApp +62 811-8954-055
WhatsApp +62 811-9564-055