Selain meningkatkan efisiensi bisnis, tanda tangan digital juga dapat mengamankan dokumen bisnis Anda dari perubahan yang dibuat oleh pihak tertentu setelah dokumen ditandatangani. Berikut beberapa keuntungan menggunakan tanda tangan digital, seperti:
- Tanda tangan digital sah secara hukum karena telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dapat terhindar dari pemalsuan tanda tangan secara digital karena dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang hanya dapat dikeluarkan oleh PSrE di Indonesia.
- Dapat melihat riwayat dokumen secara real time.
Saatnya lindungi dokumen elektronik Anda dengan solusi tanda tangan digital darri SERTISIGN. Tertarik dengan tanda tangan digital dari SERTISIGN untuk bisnis Anda? Hubungi Call or WA SERTISIGN wa.me/628118954055