Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Tanda tangan elektronik atau dikenaal sebagai Digital Signature digunakan untuk memastikan identitas seseorang di ranch digital. Bentuk tanda tangan digital adalah sebuah kode unik yang dihasilkan pengan teknologi cryptography. Tanda tangan digital didapatkan melalui sebuah institusi bernama Certificate Authority.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda Tangan Elektronik diterbikan oleh PSrE, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan telah mendapatkan pengakuan dari Menteri, PSrE adalah badan hukum yang berfungsi bebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

  1. Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  2. Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berikut ini adalah video tentang tanda tangan elektronik:

https://www.youtube.com/watch?v=G6G0Hlws76M&t=2s

SERTISIGN adalah perusahaan yang berfokus menyediakan solusi pembuatan ekosistem aplikasi tanda tangan elektronik terintegrasi dengan PSrE, jasa integrasi tanda tangan elektronik, jasa integrasi materai elektronik, jasa integrasi stempel elektronik. Kami juga melayani customize aplikasi software tanda tangan elektronik yang dapat diintegrasikan dengan eoffice, ERP, sistem akunting perusahaan Anda. Layanan kami tersedia baik cloud dan onpremise server.

Hubungi kami SERTISIGN untuk lebih detail terkait peraturan tanda tangan elektronik di Indonesia.  wa 0811-8954-055