Apakah Anda ingin Penerapan Rekam Medis Elektronik untuk FASYANKES (Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia)? Jika Betul, Kami memiliki Informasi Terbaik tentang itu Semua fasilitas kesehatan sekarang wajib menggunakan sistem rekam medis elektronik. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan kesehatan. Tidak hanya itu, sistem ini juga membantu dalam pengarsipan dan berbagi informasi antara layanan kesehatan yang berbeda.
Penerapan Rekam Medis Elektronik untuk FASYANKES
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, proses pencatatan medis pasien akan beralih ke sistem elektronik. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sekarang diwajibkan untuk menggunakan sistem ini dan semua transisi harus selesai pada 31 Desember 2023 untuk memastikan kelancaran proses.
PMK ini adalah kerangka regulasi yang penting untuk implementasi transformasi teknologi kesehatan, yang merupakan salah satu pilar dari Transformasi Kesehatan. Tujuan kebijakan ini adalah memperbarui peraturan sebelumnya (PMK No. 269 tahun 2008) agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan layanan kesehatan, serta kebijakan dan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam era digital ini, Kementerian Kesehatan menyadari pentingnya transformasi digitalisasi dalam sektor pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, rekam medis harus diselenggarakan secara elektronik dengan menjaga prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi. Hal ini diungkapkan oleh Setiaji dalam sebuah konferensi pers virtual mengenai pemanfaatan rekam medis elektronik di Jakarta pada hari Jumat (9/9).
Menurut Setiaji, adopsi rekam medis elektronik harus didukung oleh beberapa regulasi lain, termasuk Telemedisin dan penerapan bioteknologi. Teknologi lain juga dapat dimanfaatkan dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik untuk meningkatkan layanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk menumbuhkan sistem layanan kesehatan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat. Kami mendorong seluruh fasyankes agar terus meningkatkan kapabilitas dan mempertahankan integritas layanan kesehatan, sesuai dengan misi kita untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Bersama-sama, kita dapat menghadapi tantangan dan beradaptasi dengan dunia yang terus berubah ini.
Baca Juga: Aggregator Layanan Tanda Tangan Digital di Indonesia
Pemetaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pada tahun ini, kami akan memetakan semua fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Dengan demikian, kami dapat mengetahui mana saja Faskes yang sudah siap dan mana yang belum siap untuk menerapkan kebijakan ini. Dengan adanya level-level tertentu, kami dapat menyusun strategi yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing Faskes.
Selain itu, setiap pasien berhak mendapatkan salinan rekam medis mereka dan memberikan izin kepada fasyankes rujukan untuk mengaksesnya. Namun, hak ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pasien yang bersangkutan.
Fasyankes harus terhubung melalui platform terintegrasi yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu SATUSEHAT. Ini akan memudahkan fasyankes untuk mengakses layanan dan informasi kesehatan yang diperlukan.
Setiaji, seorang pemimpin di Kementerian Kesehatan, telah menekankan pentingnya sumber daya manusia yang berkualitas untuk menerapkan digitalisasi di pusat-pusat kesehatan seperti Puskesmas. Untuk mencapai tujuan ini, Kemenkes akan memberikan fasilitas dan dukungan bagi Puskesmas yang membutuhkan bantuan dalam hal sumber daya manusia yang terampil secara digital. Program selanjutnya adalah untuk meningkatkan keberadaan SDM digital di Puskesmas sebagai bagian dari transformasi menuju lebih banyak pelayanan kesehatan yang didigitalisasi.
Menurut Setiaji, rumah sakit dapat menghindari menambah banyak staf dalam proses digitalisasi. Dokter yang memeriksa pasien adalah yang akan memasukkan data rekam medis tersebut, dengan bantuan dari perawat jika dibutuhkan.
Menurut Setiaji, tidak ada kebutuhan untuk meningkatkan jumlah SDM. Sebaliknya, tantangannya sekarang adalah bagaimana melibatkan dokter dan perawat untuk langsung menginput data hasil diagnosis ke sistem. Dengan demikian, tidak perlu menambah SDM baru.
Aplikasi PeduliLindungi memberikan akses ke rekam medis elektronik bagi para pasien, tidak hanya untuk COVID-19 tetapi juga untuk semua layanan kesehatan. Dengan aplikasi ini, pasien dapat dengan mudah mengakses catatan kesehatan mereka yang terintegrasi dan terpercaya. Sistem ini memungkinkan kemudahan akses layanan kesehatan dan mendorong keamanan data medis yang lebih baik.
Menurut Setiaji, ketika rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses data medis, informasi layanan kesehatan akan ditampilkan dalam versi baru dari PeduliLindungi. Ini akan memudahkan dan meningkatkan aksesibilitas data medis bagi semua pihak yang berwenang.
Namun, tidak semua orang memiliki ponsel pintar atau akses ke aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, fasilitas layanan kesehatan juga dapat diakses secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kami menjamin perlindungan data pasien agar tetap terjaga, tidak hanya melalui sistem yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi juga di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Keamanan data pasien adalah prioritas utama kami dan akan selalu kami lakukan untuk memastikan informasi sensitif tetap aman dan terlindungi.
Setiaji menjelaskan bahwa ini adalah hal yang sangat penting, dan karena itu kami telah memulai uji coba di beberapa rumah sakit dan menyusun panduan tentang bagaimana melindungi data dan menerapkan sistem rekam medis elektronik yang standar serta memastikan keamanannya.
Sumber: KEMKES
SERTISIGN Implementor Penerapan Rekam Medis Elektronik untuk FASYANKES
Tanda tangan elektronik menjadi cara yang populer untuk menandatangani dokumen di Indonesia. Dengan demikian, memahami peraturan dan regulasi seputar penggunaannya sangat penting bagi mereka yang ingin menggunakannya dengan benar dalam konteks hukum
Singkirkan kerumitan dokumen dan tandatangani dokumen secara digital dengan mudah. Tanda tangan elektronik hadir untuk membuat hidup Anda lebih mudah, lebih aman, dan menghemat waktu Anda. Dengan tanda tangan elektronik, Anda dapat melindungi dokumen Anda dari akses tidak sah serta mendapat manfaat dari pengikatan & penerimaan hukum di sebagian besar negara. Mulailah merampingkan keamanan dokumen Anda hari ini dengan Tanda Tangan Elektronik!
SERTISIGN hadir dengan aplikasi yang sempurna. Selain memungkinkan Anda untuk tanda tangani dokumen secara elektronik, aplikasi ini juga menyediakan E-meterai, stempel digital dan visual QR Code dalam satu platform terpadu. Dapat diintegrasikan dengan sistem API, tersedia dalam versi web maupun mobile, disertai sistem penyimpanan cloud dan keamanan yang aman untuk melindungi anda dari cyber crime. Segera kontak kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.
Pingback: Efisiensi Pelayanan Kesehatan dengan Tanda Tangan Digital